Muhammadiyah.or.id
Layanan
Donor ASI Dibolehkan, Muhammadiyah Tekankan Kejelasan Sumber dan Konsekuensi Kemahraman
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Menyusukan bayi kepada ibu lain merupakan praktik yang telah dikenal sejak masa sebelum Islam. Dalam perkembangannya, praktik tersebut kini hadir dalam bentuk yang lebih modern melalui donor ASI dan Bank ASI. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang praktik tersebut diperbolehkan dalam Islam, tetapi…
Baca Artikel Lengkap di Muhammadiyah.or.idRingkasan di atas dihimpun otomatis oleh PDM Gunungkidul dari Muhammadiyah (PP). Naskah lengkap, foto, dan hak cipta sepenuhnya milik situs sumber.