Fatwa Tarjih Muhammadiyah — Tanya Jawab Agama Jilid 6
Artikel ini merangkum materi tentang shalawat Nabi dan Kitab Barzanji yang disampaikan dalam Pengajian Baitul Hikmah. Pembahasan menyoroti makna shalawat, lafaz yang dituntunkan, waktu-waktu membaca shalawat, serta alasan Tarjih Muhammadiyah tidak menganjurkan pembacaan Kitab Barzanji dalam bentuk yang memuat pujian berlebihan dan riwayat yang tidak memiliki dasar kuat.

Pandangan Muhammadiyah tentang shalawat Nabi
Shalawat berarti doa, memberi berkah, dan ibadah. Shalawat Allah kepada hamba-Nya dibagi menjadi dua, yaitu shalawat khusus dan shalawat umum.
Shalawat khusus ialah shalawat Allah kepada para rasul atau nabi-Nya, terutama shalawat Allah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw. Adapun shalawat umum ialah shalawat Allah kepada hamba-Nya yang mukmin.
Dari pengertian tersebut, terdapat pesan penting bahwa bershalawat tidak berhenti pada pengucapan lafaz. Seorang Muslim juga perlu berusaha mengembangkan cita-cita Nabi Muhammad saw. agar pemahaman dan pengamalan Islam dapat menyebar sesuai kemampuan masing-masing.
Karena itu, seseorang belum dipandang bershalawat dengan sepenuhnya apabila hanya menyebut lafaz shalawat, tetapi tidak ikut berusaha agar agama dan syariat yang dibawa Nabi Muhammad saw. dapat bersinar dan berkembang.
Lafaz shalawat yang sahih dan diriwayatkan dari Nabi saw. ada yang panjang dan ada pula yang pendek.
Contoh shalawat yang panjang
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. [رواه البخاري عن أبي سعيد كعب ابن أجرة]
Artinya: “Ya Allah, muliakanlah oleh-Mu Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau muliakan keluarga Nabi Ibrahim. Berilah barakah kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah memberi barakah kepada keluarga Ibrahim. Bahwasanya Engkau sangat terpuji lagi sangat mulia di seluruh alam.” [HR. al-Bukhari dari Abu Sa’id Kaab bin Ujrah]
Contoh shalawat yang pendek
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ. [رواه النسائي عن زيد ابن خريفة]
Artinya: “Ya Allah, muliakanlah oleh-Mu Nabi Muhammad dan keluarganya.” [HR. an-Nasa’i dari Zaid Ibnu Kharifah]
Dalam contoh lafaz tersebut tidak terdapat tambahan bacaan “Sayyidina”. Materi ini menekankan agar bacaan shalawat mengikuti tuntunan yang telah diajarkan. Contoh-contoh lainnya dapat dibaca dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, kitab-kitab Sunan, dan Musnad Ahmad bin Hanbal.
Sepatutnya umat Islam bershalawat kepada Nabi Muhammad saw. dengan lafaz yang diajarkan beliau. Di luar salat, shalawat dapat dibaca dengan lafaz apa saja yang menunjukkan penghormatan dan doa, selama tidak mengandung lafaz yang dilarang syariat, seperti sikap berlebihan atau menempatkan Nabi Muhammad saw. pada kedudukan yang menjadi kekhususan Allah Swt.
Dalam perkembangannya, ada penulis yang menyusun shalawat sendiri. Sebagiannya bersandar pada kitab hadis, sementara sebagian lainnya merupakan susunan pribadi. Di antara susunan tersebut ada yang berlebihan, bahkan menyimpang. Materi Tarjih menyebut Kitab Barzanji sebagai salah satu kitab yang perlu dicermati dalam konteks ini.
Waktu-waktu yang dituntunkan untuk membaca shalawat
- Sesudah azan.
- Ketika masuk ke masjid.
- Sesudah membaca tasyahud dalam tasyahud akhir.
- Di dalam salat jenazah.
- Di permulaan dan penutup doa.
- Ketika hendak memulai urusan yang penting.
- Di akhir qunut.
- Pada malam Jumat.
- Di dalam khutbah.
- Sesudah bertalbiyah.
- Ketika berziarah ke makam Nabi saw.
- Ketika telinga berdenging.
- Pada setiap majelis.
- Ketika mengalami kesusahan dan kegundahan.
- Setiap pagi dan petang.
- Ketika berjumpa dengan sahabat dan handai taulan.
- Ketika orang menyebut nama Rasulullah saw.
Mengapa Kitab Barzanji tidak dianjurkan?
Dalam materi yang dikutip, pembacaan Kitab Barzanji tidak dianjurkan karena di dalamnya terdapat lafaz-lafaz yang dinilai menyimpang dan berpotensi merusak pemahaman keimanan. Beberapa ungkapan di dalamnya dianggap memuat pujian berlebihan kepada Nabi Muhammad saw. serta riwayat yang tidak memiliki dasar jelas dalam Al-Qur’an dan hadis sahih.
Contoh pertama: konsep nur Muhammad
وَ أُصَلِّي وَ أُسَلِّمُ عَلَى النُّوْرِ اْلمَوْصُوْفِ بِالتَّقَدُّمِ وَ اْلأَوْلِيَّةِ اْلمُنْتَقِلِ فِي اْلغُرَرِ اْلكَرِيْمَةِ وَ اْلجِبَاهِ
Artinya: “Aku ucapkan shalawat dan salam atas cahaya yang bersifat mula pertama, yang berpindah-pindah di ubun-ubun dahi-dahi yang mulia.”
Berdasarkan kebiasaan dalam kitab-kitab kisah maulid, ungkapan tersebut dipahami sebagai konsep nur Muhammad, yaitu keyakinan bahwa cahaya Muhammad saw. telah ada sebelum wujud-wujud lain dan menjadi sebab adanya seluruh makhluk. Materi Tarjih menilai paham tersebut tidak mempunyai dasar yang nyata dan terang dari nash, serta merupakan pujian yang berlebihan kepada Nabi saw.
“Janganlah kalian memuji aku secara berlebihan sebagaimana kaum Nasrani memuji secara berlebihan terhadap Isa bin Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah: hamba Allah dan rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari]
Contoh kedua: penggambaran Nabi sebagai cahaya
وَ لَمَّا أَرَادَ اللهُ إِبْرَازَ اْلمُحَمَّدِيَّةِ وَ إِظْهَارَهُ جِسْمًا وَ رُوْحًا بِصُوْرَتِهِ وَ مَعْنَاهُ. نَقَلَهُ إِلَى مَقَرِّهِ مِنْ صَدَفَةِ آمِنَةَ اْلزُهْرِيَّةِ وَ خَصَّاهَا اْلقَرِيْبُ اْلمُجِيْبُ بِأَنْ تَكُوْنَ أُمًّا لِمُصْطَفَاهُ
Artinya: “Dan tatkala Allah menghendaki penjelmaan hakikat Muhammad dan pelahiran jasad, ruh, serta bentuknya, maka beliau dipindah ke dalam rahim ibunda Aminah az-Zuhriyah yang telah ditentukan Allah sebagai ibunya.”
Ungkapan tersebut dipandang memperkuat keyakinan bahwa Rasulullah saw. semula merupakan cahaya, lalu dijasadkan menjadi manusia. Materi Tarjih menegaskan bahwa kepercayaan tentang nur Muhammad tidak dapat dijadikan dasar akidah karena persoalan keimanan harus didasarkan pada dalil yang kuat dan jelas.
Contoh ketiga: kisah kelahiran yang tidak memiliki dasar jelas
وَ لَمَّا تَمَّ مِنْ حَمْلِهِ عَلَى الرَّاجِحِ تِسْعَةَ أَشْهُرٍ قَمَرِيَّةٍ وَ آنَ لِلزَّمَانِ أَنْ يَنْجَلِيَ عَنْهُ صَدَاهُ. حَضَرَ أُمَّهُ لَيْلَةَ مَوْلِدِهِ آسِيَةُ وَ مَرْيَمُ فِي نِسْوَةٍ مِنَ اْلحَظِيْرَةِ اْلقُدْسِيَّةِ. وَ أَخَذَهَا اْلمَخَاضُ فَوَلَدَتْهُ “ص” نُوْرًا يَتَلَأْلَأُ سَنَاهُ
Artinya: “Dan ketika telah cukup kandungan sembilan bulan qamariyah serta tiba waktunya untuk menjelma dengan nyata, datanglah Asiah dan Maryam beserta rombongan dari alam suci. Setelah tiba saat kelahirannya, lahirlah Muhammad saw. bagaikan cahaya yang memancar berkilau-kilauan.”
Materi tersebut kemudian mengajak pembaca mempertanyakan dasar kisah itu: benarkah Asiah, istri Fir’aun, dan Maryam binti Imran datang bersama para bidadari? Jika kisah itu benar, dari mana sumber keterangannya? Karena tidak ditemukan penjelasan yang terang dalam ayat Al-Qur’an dan hadis sahih yang dijadikan rujukan, kisah tersebut tidak layak dijadikan keyakinan.
Tradisi berdiri saat membaca Barzanji
Materi ini juga menyoroti kebiasaan berdiri ketika pembacaan Kitab Barzanji sampai pada bagian yang dikenal sebagai mahalul qiyam. Pada praktik tersebut, sebagian orang membayangkan Nabi Muhammad saw. hadir di tengah-tengah majelis.
Menurut penjelasan Tarjih yang dikutip, keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dari tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Bahkan ketika Nabi Muhammad saw. masih hidup, para sahabat pernah dilarang berdiri untuk menghormati beliau secara berlebihan. Rasulullah saw. adalah nabi dan rasul, bukan raja yang menyukai pujian berlebihan.
Pokok pandangan Tarjih Muhammadiyah
- Prinsip tauhid murni: Muhammadiyah berpegang pada ajaran Islam yang bersih dari kultus dan pengagungan berlebihan terhadap makhluk.
- Kandungan hadis dhaif: Sebagian isi dan narasi dalam Kitab Barzanji dinilai menggunakan riwayat yang derajat keabsahannya lemah atau tidak memiliki dasar sahih.
- Sikap toleransi: Walaupun tidak menganjurkan dan tidak menjadikan pembacaan Barzanji sebagai tuntunan ibadah resmi, Muhammadiyah tetap menghormati masyarakat atau kelompok lain yang mengamalkannya sebagai ekspresi kecintaan kepada Rasulullah saw.
- Anjuran mengikuti tuntunan yang jelas: Umat Islam dianjurkan mengutamakan membaca Al-Qur’an dan lafaz shalawat yang memiliki tuntunan langsung dan jelas dari sunnah Nabi saw.
Dengan demikian, pembahasan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kecintaan kepada Nabi Muhammad saw. Sebaliknya, kecintaan itu diarahkan agar diwujudkan melalui shalawat yang memiliki tuntunan jelas, pengamalan sunnah, dan usaha menghadirkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan.
Catatan Pengajian Baitul Hikmah
- Hari, tanggal: Ahad, 16 Rabiul Akhir 1448 H atau 27 September 2026
- Tempat: Serambi Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta
- Penceramah: Muhammad Muhajir
- Pencatat: Sugani
Sumber materi: Fatwa Tarjih Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama Jilid 6, serta Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana dicantumkan dalam bahan pengajian.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun dari materi yang diberikan untuk kebutuhan publikasi dan edukasi. Pembaca yang membutuhkan penetapan hukum terbaru disarankan merujuk langsung kepada sumber resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.